Selama menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Selain itu, hakim Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak menyetujui Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di tahun 2017, ia pernah menjabat sebagai ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus narkoba yang memiliki 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Melansir dari situs KPK, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.966.809.000 atau Rp3,9 miliar. Ini berdasarkan laporan yang disampaikan pada bulan Februari 2022.
Sepak terjang Alimin Ribut Sujono
Alimin adalah seorang hakim golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti rekannya Morgan Simanjuntak. Ia menjadi salah satu anggota hakim yang menangani kasus Sambogate.
Sosoknya juga tercatat menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama.
Tak hanya itu, Alimin juga memberikan izin kepada pasangan beda agama itu untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul saat menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Baca Juga: Artis Lucky Hakim Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Begini Respon Pasangannya
Alimin juga tercatat telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Januari 2022 senilai Rp 1.816.349.985 atau Rp1,8 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa