Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:21 WIB
Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski sama-sama terbukti membunuh Brigadir J, keduanya menerima vonis yang berbeda.

Pada Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Namun, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Majelis hakim menyatakan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

baca juga
Momen Bharada E dipeluk pengacara setelah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. (Suara.com/Rakha)
Momen Bharada E dipeluk pengacara setelah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. (Suara.com/Rakha)

Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak pertengahan tahun 2022. Itu artinya, Bharada E tinggal menyelesaikan sisa dari vonis 1 tahun 6 penjara.

Bharada E juga berpotensi kembali bertugas menjadi anggota Brimob Polri. Padahal sebelumnya, Ferdy Sambo sempat meminta agar Bharada E dipecat dari Polri.

"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Itu diharapkan Sambo karena dirinya menilai kalau Bharada E menjadi eksekutor dari pembunuhan Brigadir J. Nasib Bharada E berbeda dengan Sambo yang sudah dinyatakan dipecat dari Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Ramai Puji Hakim: Terima Kasih Pak

Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Ramai Puji Hakim: Terima Kasih Pak

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:17 WIB

Teman SMA Ungkap Sosok Asli Ferdy Sambo: Orangnya Disiplin dan PC Adalah Cinta Pertamanya

Teman SMA Ungkap Sosok Asli Ferdy Sambo: Orangnya Disiplin dan PC Adalah Cinta Pertamanya

Mamagini | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:16 WIB

Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?

Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?

Moots | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:14 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Banjir Hujatan: Secara Gak Langsung Dia Bunuh 2 Orang

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Banjir Hujatan: Secara Gak Langsung Dia Bunuh 2 Orang

Moots | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:05 WIB

Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran

Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 11:06 WIB

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB

Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Anjlok Rp5,65 T, Tersisa Rp759 M

Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Anjlok Rp5,65 T, Tersisa Rp759 M

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:56 WIB

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel Bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel Bagi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:56 WIB

Berapa Harga Stylus Pen Samsung Galaxy Tab Terbaru? Cek di Sini!

Berapa Harga Stylus Pen Samsung Galaxy Tab Terbaru? Cek di Sini!

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 10:51 WIB

Erick Thohir Pasang Badan Lindungi John Herdman dari Hujatan Suporter Garuda

Erick Thohir Pasang Badan Lindungi John Herdman dari Hujatan Suporter Garuda

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 10:50 WIB

InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2

InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:45 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:39 WIB

×