Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:47 WIB
Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah tujuh dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski begitu hanya dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Penolakan dua fraksi itu tidak menjadi halangan bagi Baleg untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke tahapan berikutnya, yakni pembicaraan tingkat II di rapat paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dan disahkan. Selain dua fraksi, penolakan juga datang dari DPD RI.

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya," kata Wakil Ketua Baleg Nurdin.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin yang dijawab setuju.

Sebelumnya, Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso membacakan beberapa alasan mengapa Demokrat menolak kehadiran Perppu Cipta Kerja.

Ia mengatakan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Artinya, bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Santoso juga mengatakan, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.

"Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya, apakah perpu ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" tanya Santoso.

baca juga

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan, tidak ada urgensi yang genting dan mendesak untuk bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK," kata Amin.

Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.

"DPS berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu dilakukan untuk memutuskan apakah nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.

"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).

Supratman mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dati presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja. Karena itu untuk mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.

"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman

Setelah dibentuk panja, Baleg rencananya mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja

"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.

"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timang-timang Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja

Timang-timang Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 18:51 WIB

Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses

Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:48 WIB

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah dan DPR Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah dan DPR Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 06 Februari 2023 | 15:04 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB