Suara.com - "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana mati."
SORAK sorai di dalam ruang sidang bergema setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Imam Santoso mengetukan palu di ruang pengadilan usai membacakan amar putusan terhadap terpidana Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) sore.
Ferdy Sambo yang mendengarkan amar putusan Majelis Hakim PN Jaksel tampak tegak berdiri sambil mengepalkan tangan. Mengenakan kemeja putih dengan mengenakan masker hitam dan kacamata, Sambo akhirnya dipersilakan duduk kembali.
Setelah diminta duduk kembali di kursi pesakitan, Sambo terlihat beberapa kali mengedipkan mata.
"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Usai tutup sidang, Ferdy Sambo bergegas menghampiri kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sesaat ia nampak berdiskusi dengan Arman juga Rasamala Aritonang dan tim kuasa hukum yang lain.
Tak berselang lama, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang. Namun tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Mantan Kadiv Propam Polri itu. Setelah memakai kembali rompi tahanan, Ferdy dikawal dikawal pasukan bersenjata keluar dari PN Jakarta Selatan.
Keramaian atas putusan hakim tersebut menimbulkan euforia di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan hakim tersebut dianggap menyuarakan rasa keadilan di publik. Bahkan di luar ruang persidangan, ibu Brigadir Yosua menangis haru atas vonis tersebut.
"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya. Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujarnya.
Putusan Hakim Diapresiasi
Keputusan hakim dalam persidangan yang memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menyampaikan pernyataannya.

Cuitannya tersebut diunggah setelah putusan mati Ferdy Sambo disampaikan majelis hakim.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulisnya dalam cuitan.
Sementara itu Presiden Jokowi juga mengungkapkan pendapatnya terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya keputusan hakim tersebut, baik soal vonis mati hingga 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," katanya, baru-baru ini.