Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:35 WIB
Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Kapan vonis mati Ferdy Sambo dilakukan?

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menutut pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Meskipun divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melawan hukum dengan mengajukan banding. Selama proses pengajuan upaya hukum banding tersebut diperiksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum dapat dilakukan. Bahkan jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka Ferdy dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan penjelasan tersebut, proses perjalanan Ferdy Sambo masih panjang. Sanksi hanya dapat dilakukan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Dasar Hukum Sanksi Pidana Mati 

Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan pidana mati dilakukan oleh seorang algojo. Lokasi pelaksanaannya yakni dirahasiakan. Teknis pelaksanaan sanksi yakni dengan mengikat tali yang sudah terikat di tiang ke leher terpidana.
 
Namun, ketentuan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Akhirnya, pidana mati yang kini berlaku adalah dengan ditembak sampai mati.
 
Terpidana nantinya akan diberitahukan 3x24 jam sebelum eksekusi. Algojo adalah regu tembak yang dibentuk Kapolda yang terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama dengan 1 orang Perwira yang memimpin.
 
Sanksi Pidana Mati dalam KUHP Baru
 
KUHP yang terbaru akan berlaku pada 2026. Sanksi pidana mati yang ditentukan di dalamnya yakni apra terpidana mati dapat menerima sanksi yang lebih ringan, tetapi dengan syarat mampu berkelakuan baik selama masa percobaan yakni 10 tahun.

Ketentuan ini dapat berlaku bagi Ferdy Sambo apabila Ferdy belum dieksekusi hingga 3 (tiga) tahun. Jika selama 10 (sepuluh) tahun itu dapat berkelakuan baik, maka sanksinya dapat berubah menjadi seumur hidup.
 
Demikian ulasan mengenai kapan vonsis mati Ferdy Sambo dapat dilaksanakan. Selanjutnya dapat dipahami Ferdy Sambo masih dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sehingga sanksinya pun dapat berubah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:26 WIB

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:19 WIB

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?

Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:05 WIB

Farhat Abbas Prihatin Lihat Reaksi Bahagia Masyarakat atas Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Punya Rasa Kasihan

Farhat Abbas Prihatin Lihat Reaksi Bahagia Masyarakat atas Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Punya Rasa Kasihan

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 20:45 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×