Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Chandra Iswinarno

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:24 WIB
Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Terkait vonis, Jokowi tidak memberikan respons lebih lanjut.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Apresiasi tersebut disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.

"Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.

Tekanan Publik

Tak hanya apresiasi, sejumlah pihak menilai vonis mati kepada Ferdy Sambo terkesan dipaksakan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi keputusan hakim yang menetapkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Masih menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.

baca juga

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.

Terkait potensi Ferdy Sambo bisa mendapatkan putusan yang lebih rendah, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho pun menyatakan, bisa saja hal tersebut terjadi. Mengingat, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.

Proses tersebut bisa dimulai Ferdy Sambo dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan.

PK Berkali-kali

Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PK itu bisa berkali-kali," ujarnya dalam tayangan KOMPAS TV pad Kamis (16/2/2023).

Bahkan, tak menutup kemungkinan, Ferdy Sambo akan mengikuti KUHP baru yang berlaku pada 2026.

Dalam KUHP yang baru, Sambo akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun jika tetap mendapat pidana mati, sesuai dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP.

"Jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," ujarnya.

Meski begitu, Albertina menjelaskan, putusan hukuman mati terhadap Sambo bisa tetap dilakukan, jika kejaksaan mengeksekusi Sambo sebelum berlakunya KUHP baru.

Namun, menurutnya, kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan sangat kecil, karena masih ada 'daftar tunggu' terpidana mati yang belum dieksekusi oleh Kejagung.

Jika Sambo tetap mendapat vonis mati hingga tingkat MA, maka peluang terpidana mendapat percobaan selama 10 tahun dan jika berkelakuan baik hukumannya berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam UU KUHP baru, bisa sangat terbuka.

"Bisa begitu dan peluang itu ada," ujarnya yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

==================

Tim Liputan Muhammad Yasir, Rakha Arlyanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah Atas Vonis Mati Ferdy Sambo

Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah Atas Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 05:43 WIB

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:35 WIB

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

×