Fakta-fakta Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan saat Nyetir, Alami Luka di Kening

Senin, 20 Februari 2023 | 20:10 WIB
Fakta-fakta Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan saat Nyetir, Alami Luka di Kening
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ade Ary menyampaikan E ditahan karena kelalaiannya. E dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI