Ketiga Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Hukuman ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Keempat adalah Ricky Rizal, ia dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara oleh hakim. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tedakwa kelima adalah Richard Eliezer yang divonis terakhir. Selaku justice collaborator Richard atau Bharada E divonis paling ringan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.
Oleh jaksa, Richard sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Namun oleh hakim, ia divonis ringan yakni satu tahun enam bulan.