Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!

Rifan Aditya

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB
Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
Lowongan Kerja Pegawai IKN (Instagram/@ikn_id)

Persyaratan Umum 

Adapun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal yaitu 3,0 dalam skala 4 dan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4 

3. Berusia paling rendah 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar 

4. Sehat secara jasmani dan rohani 

5. Berkelakuan baik 

6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan juga keterampilan yang sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan 

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan mampu berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan yang dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional 

baca juga

8. Disiplin dan berintegritas 

9. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

Dokumen yang Diperlukan 

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti: 

1. Daftar riwayat hidup 

2. Pindai bewarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB 

6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku 

7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran 

8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

Waktu dan Cara Melamar 

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut: 

1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB 

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB 

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. 

Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!

Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!

Tasikmalaya | Senin, 20 Februari 2023 | 21:48 WIB

Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!

Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!

Tasikmalaya | Senin, 20 Februari 2023 | 20:10 WIB

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya

Bisnis | Senin, 20 Februari 2023 | 16:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×