Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!

Rifan Aditya

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB
Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
Lowongan Kerja Pegawai IKN (Instagram/@ikn_id)

Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sebeb pemerintah tengah membuka lowongan kerja besar-besaran untuk pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia. Lantas apa saja lowongan kerja pegawai IKN yang dibuka? 

Otorian IKN memberikan kesempatan untuk generasi penerus bangsa untuk dapat bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara lewat skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Melansir dari Instagram resmi @ikn_id, pendaftaran seleksi pegawai IKN dibuka mulai 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB. Adapun pendaftaran seleksi dilakukan melalui situs web ikn.go.id/RekPPNPNOIKN. 

Lantas apa saja posisi yang dibutuhkan? Simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut. 

Lowongan Kerja Pegawai IKN 

Berikut posisi staf yang dibutuhkan di IKN: 

1. Sekretariat 

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan 

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan 

baca juga

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan 

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat 

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital 

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam 

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan 

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. 

Persyaratan Umum 

Adapun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal yaitu 3,0 dalam skala 4 dan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4 

3. Berusia paling rendah 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar 

4. Sehat secara jasmani dan rohani 

5. Berkelakuan baik 

6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan juga keterampilan yang sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan 

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan mampu berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan yang dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional 

8. Disiplin dan berintegritas 

9. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Dokumen yang Diperlukan 

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti: 

1. Daftar riwayat hidup 

2. Pindai bewarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB 

6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku 

7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran 

8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

Waktu dan Cara Melamar 

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut: 

1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB 

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB 

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. 

Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!

Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!

Tasikmalaya | Senin, 20 Februari 2023 | 21:48 WIB

Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!

Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!

Tasikmalaya | Senin, 20 Februari 2023 | 20:10 WIB

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya

Bisnis | Senin, 20 Februari 2023 | 16:14 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×