Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung oleh Ketua RT Berakhir Damai

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Februari 2023 | 14:06 WIB
Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung oleh Ketua RT Berakhir Damai
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mendatangi Gereja Kristen Kemah Daud usai terjadinya pembubaran ibadah oleh sejumlah warga. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Suara.com - Video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) sempat viral di media sosial. Pembubaran itu dilakukan karena alasan izin. 

Namun kabar terbaru menyebut masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Simak kronologi pembubaran jemaat gereja di Lampung oleh ketua RT yang berakhir damai berikut ini.

Kronologi pembubaran jemaat Gereja

Dalam sebuah video viral, seorang ketua RT yang diketahui bernama Wawan Kurniawan membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Beberapa warga nekat menerobos masuk dalam gereja saat prosesi ibadah sedang berlangsung. Mereka melompati pagar dan langsung masuk ruang utama gedung gereja.

Wawan sempat berteriak untuk membubarkan ibadah para jemaat gereja tersebut. Bahkan Wawan disebut sempat mengeluarkan kata kasar pada pemuka agama.

"Semua (jemaat) pada takut. (Mereka) panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran. Sempat terjadi aksi saling dorong mendorong, saling ribut di antara kedua belah pihak," kata Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing.

Gereja belum kantongi izin?

Menurut Parlin pembubaran itu dilakukan karena alasan izin. Padahal gereja tersebut sudah membuat izin sejak tahun 2014. Bahkan pada tahun 2016 lalu gereja sempat disegel oleh Ketua RT dengan dipaku pintu depan sehingga tidak dipakai selama 5 tahun. 

baca juga

Parlin mengatakan pihaknya mencoba kembali beribadah karena mendengar pidato Presiden Jokowi di depan para kepala daerah yang menegaskan beribadah adalah hak setiap warga negara.

Alasan Ketua RT bubarkan jemaat Gereja

Ketua RT Wawan mengungkap alasan pembubaran jemaat gereja itu dilakukan karena belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah.

Ia menyebut dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar gedung itu digunakan untuk tempat tinggal, bukan tempat ibadah. Hal itu membuatnya memutuskan untuk membubarkan ibadah di minggu ketiga.

Wawan mengaku terpaksa melompat pagar agar bisa masuk gereja. Pasalnya  pihak gereja enggan membuka pagar untuk Wawan. 

Diselesaikan dengan dialog damai

Masalah pembubabaran jemaat gereja yang dilakukan oleh Wawan itu berakhir damai. Hal tersebut tak lepas dari peran Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo pun turun melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD. Hasil dialog itu adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat musyawarah.

Selain Puji, dialog itu dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa dan tokoh agama dan masyarakat. Ini demi mewujudkan kedamaian dan keamanan antar umat beragama.

Puji minta pada masyarakat untuk tidak terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Dia berharap masyarakat bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar alias hoaks karena permasalahan terkait pembubaran jemaat gereja sudah selesai.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:43 WIB

Pertama Kali ke Lampung, Nikita Willy Boyong Issa ke Kampung Halaman Indra Priawan

Pertama Kali ke Lampung, Nikita Willy Boyong Issa ke Kampung Halaman Indra Priawan

Mamagini | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:37 WIB

Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Hanya Gelitikan Politik Jelang Pemilu?

Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Hanya Gelitikan Politik Jelang Pemilu?

Joglo | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:34 WIB

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:11 WIB

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:46 WIB

Gibran Jawab Tegas Soal Pembangunan Gereja di Kota Solo: Tidak Pernah ada Pelarangan!

Gibran Jawab Tegas Soal Pembangunan Gereja di Kota Solo: Tidak Pernah ada Pelarangan!

Joglo | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×