Lima pekerja bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sambo yakni inisial T, H, S, K dan IS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena, menurut Sambo, para pekerja itu merokok di dalam gedung hingga mengakibatkan kebakaran.
Kejanggalan dalam persidangan
Ketika kasus ini masuk ke pengadilan, sejumlah kejanggalan muncul. Salah satunya ketika JPU membawa bukti puntung rokok yang dinilai sebagai penyebab kebakaran.
Dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (7/6/2021), penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan bukti puntung rokok yang dibawa jaksa bermasalah.
Jaksa juga tidak menghadirkan barang bukti kamera CCTV yang rusak, padahal sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak karena terbakar, namun dalam persidangan bukti tersebut tak pernah dihadirkan.
Para terdakwa divonis hakim
Setelah melewati proses persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Uti Abdul Munir yang merupakan mandor bangunan,divonis bebas karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?