Apa Itu Publisher Right Indonesia? Sudah sampai Rancangan Perpres

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:57 WIB
Apa Itu Publisher Right Indonesia? Sudah sampai Rancangan Perpres
apa itu Publisher Right Indonesia - Ilustrasi berita, majalah, surat kabar (Steve Buissinne/Pixabay)

Suara.com - Setahun lalu, draft usulan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability dengan judul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" diajukan ke kementerian. Draft itu pada intinya membicarakan klausul Publisher Rights Indonesia atau hak penerbit di Indonesia. Lebih jelasnya, apa itu Publisher Right Indonesia? 

Mengenal Apa itu Publisher Right Indonesia

Dilatarbelakangi oleh dominasi platform digital dalam menyebarkan informasi, Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi tersebut.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan konvergensi media memberi peluang yang sama antara media massa konvensional dengan media baru, seperti platform over the top (OTT).

Publisher Right itu kemudian dibahas secara serius oleh pemerintah. Nantinya, ketika Publisher Rights  disahkan, maka platform digital asing harus bekerjasama dengan perusahaan media Indonesia apabila beroperasi di Indonesia.

Perkembangannya saat ini sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Presiden berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'. Ditargetkan pembahasan selesai pada Maret 2023. 

Target tersebut disesuaikan dengan arahan dari Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu.  Dalam kesempatan peringatan hari pers tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada pihak-pihak yang berhubungan erat dengan Publisher Right untuk segera menyelesaikan pembahasan, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan. 

Pihak-pihak yang tergabung dalam urusan ini tentu saja Dewan Pers dengan konstituennya antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Kominfo yang mengajak kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Google dan Publisher Right Indonesia

Meskipun regulasi ini bertujuan baik untuk media massa di Indonesia, namun Google justru memberi pandangan yang berbeda. Google menyatakan ada beberapa pasal dalam regulasi tersebut yang tidak sejalan dengan cara kerja mereka di Indonesia.

Google justru khawatir regulasitersebut akan memberi dampak negatif pada pengguna di Indonesia dan juga kepada media massa itu sendiri. Sebab Google mengarahkan traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali dalam sebulannya. 

Traffic tersebut telah memberi peluang keuntungan bagi penerbit atau media massa online untuk mendapatkan pendapatan dari iklan dan juga pengguna yang berlangganan.

Google pun memberi saran agar regulasi dipastikan sesuai dengan kepastian operasional, legal, dan komersial agar tidak ada yang dirugikan. 

Demikian informasi berkaitan dengan apa itu Publisher Right Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Tekno | Rabu, 13 April 2022 | 22:13 WIB

Regulasi Publisher Rights Akan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Media

Regulasi Publisher Rights Akan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Media

Tekno | Rabu, 13 April 2022 | 22:09 WIB

Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Susun Regulasi Publisher Right

Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Susun Regulasi Publisher Right

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB