Array

Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Rabu, 13 April 2022 | 22:13 WIB
Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong. [Antara]

Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan naskah akademik publisher rights yang sudah diterima Kominfo dari Dewan Pers, jika diwujudkan jadi regulasi, bisa membuka negosiasi antara media di Indonesia dengan platform global seperti Facebook dan Google.

"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai jurnalisme berkualitas atau good journalism," kata Usman dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).

Usman mencontohkan kebijakan yang sudah diterapkan di Australia. Dengan adanya bargaining code, itu bisa meningkatkan revenue atau penghasilan media sekitar 30 persen.

“Dengan adanya aturan semacam ini, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," papar Usman.

"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” kata dia.

Selain itu, pengaturan hak penerbit atau publisher rights ini juga mencakup isu terkait perubahan data, yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja, padahal penting ya. Sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.

Ia berharap regulasi hak penerbit (publisher rights) bisa selesai tahun ini agar segera bisa diimplementasikan.

"Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multi-pihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism. Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” jelas dia.

Baca Juga: Regulasi Publisher Rights Akan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Media

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI