Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:59 WIB
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Suara.com - Sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard rencananya akan disampaikan sore nanti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.

"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengemukakan bahwa hasil sidang KKEP Richard rencananya akan disampaikan sore ini.

"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini," katanya.

Bharada Richard Eliezer saat akan memasuki ruang sidang etik di Gedung TNNC Mabes Polri Jaksel pada Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Bharada Richard Eliezer saat akan memasuki ruang sidang etik di Gedung TNNC Mabes Polri Jaksel pada Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Pakai Baju Dinas Polri

Pantauan Suara.com, Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB pagi tadi. Richard yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri itu terlihat dikawal anggota Provos.

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP ini akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mencapai delapan orang.

"Ada delapan orang saksi," ungkapnya.

baca juga

Berpeluang Tak Dipecat

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP. Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.

LPSK Siap Terima Richard

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memecatnya.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.

"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengungkapkan sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Menurutnya, keinginan LPSK untuk menarik Richard tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ungkap Edwin.

"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.

Vonis 1,5 Tahun

Sebagaimana informasi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihadiri 8 Saksi, Sidang Etik Richard Eliezer Bisa sampai Malam, Ada Sambo?

Dihadiri 8 Saksi, Sidang Etik Richard Eliezer Bisa sampai Malam, Ada Sambo?

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:51 WIB

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Richard Eliezer Bakal Dipecat atau Balik Lagi ke Brimob?

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Richard Eliezer Bakal Dipecat atau Balik Lagi ke Brimob?

Dexcon | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:09 WIB

Pakai Baju Dinas Polri, Bharada E Jalani Sidang Etik Hari Ini

Pakai Baju Dinas Polri, Bharada E Jalani Sidang Etik Hari Ini

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:55 WIB

Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?

Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 19:56 WIB

Terkini

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42 WIB

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

×