Nasib Bharada E alias Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditentukan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang etik digelar guna menentukan apakah Richard Eliezer akan dipecat atau bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob setelah vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan inkhrah.
Sidang etik terhadap Richard bakal dipimpin tiga orang. Satu bertindak sebagai ketua majelis sidang etik, kedua wakil ketua majelis, dan ketiga selaku anggota majelis.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika keputusan sidang KKEP itu kemungkinan akan disampaikan hari ini.
"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (22/2).

Sidang etik Richard Eliezer juga akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mencapai delapan orang.
"Ada delapan orang saksi," ungkapnya.
Terkait sidang etik itu, Richard telah masuk ke ruang sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB. Berdasar pantauan Suara.com, Richard mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri.
Saat memasuki ruang sidang, sejumlah anggota Provos mengawal ketat Richard.
Berpeluang Tak Dipecat
Baca Juga: 7 Cara Menggunakan Hidrokuinon yang Benar, Hati-hati Jangan Asal Pakai!
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP. Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
(Sumber: Suara.com)