Gara-gara pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal ibu-ibu pengajian yang dikaitkan dengan pemicu penelantaran anak karena tak mampu atur rumah tangga, kini konsekuensinya berbuntut panjang.
Mantan presiden perempuan pertama di Indonesia itu dilaporkan ke Komnas Perempuan. Menurut Pegiat Hak Asasi Manusia atau HAM Tri Wahyu pernyataan Megawati Soekarnoputri itu sangat berlebihan. Ia bersama Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Ketum PDI Perjuangan itu ke Komnas Perempuan.
Dalam surat itu ia meminta Komnas Perempuan secara kelembagaan mengkaji dugaan pelabelan negatif praktik bentuk ketidakadilan gender yang ada dalam pernyataan Megawati.
Ia berharap kesimpulan kajian Komnas Perempuan dapat dipublikasi bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2023 mendatang.
“Apabila benar merupakan pelabelan negatif komunitas perempuan di Indonesia, Komnas Perempuan RI agar menegur secara tertulis ke Megawati Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN dan ditembuskan ke publik melalui konpers Komnas Perempuan RI,” kata Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu.
Ia meminta, Komnas Perempuan RI ke depan agar bekerja sama dengan BPIP dan BRIN mengadakan pelatihan GEDSI pada pejabat (termasuk Megawati) dan staf BPIP dan BRIN.
Pelatihan itu untuk menjaga demokrasi di Indonesia yang berperspektif GEDSI.