Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:41 WIB
Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Vonis Surya sudah lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan menghargai keputusan hakim terhadap kliennya.

"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding, namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata Juniver usai persidangan di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia kecewa dengan Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim. Pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mejerat kliennya berkaitan dengan permasalahan kawasan hutan.

"Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan," sebutnya.

"Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya ombibus law atau cipta kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda," tuturnya.

Dia lantas menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya menjadi preseden buruk bagi pengusaha.

"Dengan sikap dari jaksa penuntut umum dan putusan ini, tentu para pengusaha akan sangat khawatir terbitnya preseden yang tidak baik ini. Karena saat ini 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami," katanya.

baca juga

Selain memvonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enambulan penjara.

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Video | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:50 WIB

Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:00 WIB

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 19:16 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB