Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:00 WIB
Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group. Surya dipidana atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam putusan itu, ia juga dikenai pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan Surya Darmadi, karena dia bersikap sopan selama persidangan dan sudah lanjut usia. Kemudian yang menjadi pertimbangan lainnya, karena dia membangun sejumlah fasilitas seperti sekolah hingga tempat ibadah.

"Terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan. Membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, karena mampu memperjakan sebanyak 21 ribu karyawan dan membayar pajak dari lima perusahaan yang mencapai Rp215 miliar, juga menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukumannya.

Sementara hal yang memberatkannya, Surya Darmadi disebut tidak membantu program pemerintah dalam upaya pembarantasan korupsi.

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma. Kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar Hakim menambahkan hal yang memberatkannya.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintakan Surya Darmadi divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 19:16 WIB

Lebih Ringan dari Tuntutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Terbesar di RI

Lebih Ringan dari Tuntutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Terbesar di RI

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:26 WIB

Tidak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskor Gegara Jantungnya Tiba-tiba Sakit

Tidak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskor Gegara Jantungnya Tiba-tiba Sakit

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Masyumi Usul Hapus Ambang Batas Parlemen: Tak Rasional dan Buang Suara Pemilih!

Masyumi Usul Hapus Ambang Batas Parlemen: Tak Rasional dan Buang Suara Pemilih!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:00 WIB

BRI Borong 36 Penghargaan TBCCI 2026 Berkat Inovasi Layanan BRImo dan Sabrina

BRI Borong 36 Penghargaan TBCCI 2026 Berkat Inovasi Layanan BRImo dan Sabrina

Batam | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Terus Perkuat Layanan Nasabah: Termasuk Lewat BRImo & Sabrina

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Terus Perkuat Layanan Nasabah: Termasuk Lewat BRImo & Sabrina

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Perbedaan Pompa Air Sumur Dangkal vs Jet Pump, Mana yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?

Perbedaan Pompa Air Sumur Dangkal vs Jet Pump, Mana yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Manga Nue's Exorcist Resmi Dapat Anime TV, Tayang Musim Panas 2027

Manga Nue's Exorcist Resmi Dapat Anime TV, Tayang Musim Panas 2027

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Bekaci | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Dinkes DKI Klaim Kenaikan DBD Cuma Pola Musiman, DPRD: 1.314 Kasus Bukan Sekadar Statistik!

Dinkes DKI Klaim Kenaikan DBD Cuma Pola Musiman, DPRD: 1.314 Kasus Bukan Sekadar Statistik!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:41 WIB

BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah

BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah

Surakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:39 WIB

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:36 WIB

×