Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:16 WIB
Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta
Petugas mengevakuasi pohon yang tumbang di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Sebuah pohon jenis angsana di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. Peristiwa tersebut disebabkan hujan dengan intensitas tinggi.

Untuk mengatasi pohon yang tumbang, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, petugas telah melakukan evakuasi.

"Awal kejadian pohon tumbang di Cipinang Melayu pada pukul 00.10 WIB. Penangnan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai penanganan pukul 10.45 WIB," ujar Isnawa kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Meski sudah dievakuasi, kerusakan atas kejadian ini tak terhindarkan. Sebuah rumah dan jembatan mengalami kerusakan.

"Kerugian rumah yang terdampak kurang lebih mencapai Rp30 juta dan jembatan senilai Rp40 juta. Total kerugian sekitar Rp70 juta," ucap Isnawa.

Isnawa juga mengingatkan Pemprov DKI memberikan fasilitas klaim asuransi kepada warga Jakarta atau asetnya yang tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota. Klaim asuransi ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

Pemohon klaim asuransi bisa datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Pemohon juga bisa mengajukan klaim asuransi secara online.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian
  2. Foto dokumentasi luka korban atau kerusakan kendaraan/properti.
  3. Fotokopi KTP, STNK/BPKB (untuk kendaraan)
  4. Surat keterangan dari suku dinas wilayah sesuai lokasi kejadian
  5. Kuitansi atau estimasi biaya kerugian
  6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (untuk kendaraan)
  7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
  8. Surat visum dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari RT/RW serta kelurahan tempat tinggal korban (untuk orang)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Hujan Deras Jalan Patra Kebon Jeruk Tergenang 30 Cm Sejak Pagi

Buntut Hujan Deras Jalan Patra Kebon Jeruk Tergenang 30 Cm Sejak Pagi

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:50 WIB

Kali Ciliwung Meluap, 21 RT di Cawang Terendam Banjir

Kali Ciliwung Meluap, 21 RT di Cawang Terendam Banjir

Jakarta | Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:48 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta Sejak Dini Hari, Enam Ruas Jalan dan Delapan RT Kebanjiran

Hujan Deras Guyur Jakarta Sejak Dini Hari, Enam Ruas Jalan dan Delapan RT Kebanjiran

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:47 WIB

Terkini

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB