Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:16 WIB
Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta
Petugas mengevakuasi pohon yang tumbang di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Sebuah pohon jenis angsana di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. Peristiwa tersebut disebabkan hujan dengan intensitas tinggi.

Untuk mengatasi pohon yang tumbang, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, petugas telah melakukan evakuasi.

"Awal kejadian pohon tumbang di Cipinang Melayu pada pukul 00.10 WIB. Penangnan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai penanganan pukul 10.45 WIB," ujar Isnawa kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Meski sudah dievakuasi, kerusakan atas kejadian ini tak terhindarkan. Sebuah rumah dan jembatan mengalami kerusakan.

"Kerugian rumah yang terdampak kurang lebih mencapai Rp30 juta dan jembatan senilai Rp40 juta. Total kerugian sekitar Rp70 juta," ucap Isnawa.

Isnawa juga mengingatkan Pemprov DKI memberikan fasilitas klaim asuransi kepada warga Jakarta atau asetnya yang tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota. Klaim asuransi ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

Pemohon klaim asuransi bisa datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Pemohon juga bisa mengajukan klaim asuransi secara online.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian
  2. Foto dokumentasi luka korban atau kerusakan kendaraan/properti.
  3. Fotokopi KTP, STNK/BPKB (untuk kendaraan)
  4. Surat keterangan dari suku dinas wilayah sesuai lokasi kejadian
  5. Kuitansi atau estimasi biaya kerugian
  6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (untuk kendaraan)
  7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
  8. Surat visum dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari RT/RW serta kelurahan tempat tinggal korban (untuk orang)

Baca Juga: Buntut Hujan Deras Jalan Patra Kebon Jeruk Tergenang 30 Cm Sejak Pagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI