Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal Kayak Sambo?

Minggu, 26 Februari 2023 | 14:05 WIB
Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal Kayak Sambo?
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

"Tindakan kejam Mario Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekedar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," ungkap Serfasius kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Menanggapi desakan tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh karenanya, ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Itu merupakan kewenangan penyidik, ya kita hormati dulu lah proses hukum," ujar Dolfie, Minggu (26/2/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI