Eks Anak Buah Sambo Kompak Terima Vonis Hakim, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Berharap Jaksa Tak Banding

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:11 WIB
Eks Anak Buah Sambo Kompak Terima Vonis Hakim, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Berharap Jaksa Tak Banding
Empat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto, dihadirkan Kejagung dalam pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua tim kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih berharap jaksa penuntut umum atau JPU juga tidak akan mengajukan banding.

"Kami berharap jaksa penuntut umum juga tidak banding," kata Junaedi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Menurut Junaedi, pihaknya berencana menyerahkan surat pernyataan menerima keputusan majelis hakim tersebut ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) besok pagi.

"Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 terhadap Arif. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang hingga Arif divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif dianggap sopan dan kooperatif.

Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, karena Arif tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

baca juga

Sedangkan Baiquni divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Baiquni juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?

Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?

News | Minggu, 26 Februari 2023 | 11:12 WIB

Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:42 WIB

Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir

Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:50 WIB

Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:32 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×