Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir

Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:50 WIB
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Setelah membacakan amar putusan, Ketua Hakim Afrizal Hadi menyampaikan, Baiquni dapat mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan satu tahun bui.

"Tentu ini belum selesai, jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," tutur Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal pun mempertanyakan, bagaimana keputusan Baiquni dan penasihat hukumnya. Kepada Hakim Afrizal, Baiquni menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Menerima, Yang Mulia," ujar Baiquni.

Hakim Afrizal kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai vonis tersebut. Sebab putusan hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Jaksa kemudian mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis Baiquni.

"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.

"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," lanjut Hakim Afrizal.

Baca Juga: Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Diketahui, Baiquni Wibowo divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI