Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 05:35 WIB
Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka
Mario Dandy Satriyo saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Latar belakang keluarganya pun dikulik dan ternyata benar, bapaknya yang seorang pejabat DJP bernama Rafael Alun Trisambodo memiliki harta jumbo. Jumlahnya mencapai 56,1 miliar berdasarkan laporan LHKPN. Kekayaannya bahkan sedikit lagi mendekati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Luar biasa!

Kini, tak hanya kasus penganiayaan Dandy yang ramai, harta sang ayah Rafael Alun juga menyita keriuhan, banyak yang curiga dari mana asalnya. Padahal secara profil pekerjaanya, sangat tidak mungkin ia bisa memiliki kekayaan sebesar itu.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sampai meminta agar kekayaan jumbo Rafael diselidiki. Yang ternyata belakangan diketahui, PPATK sejatinya sudah mengendus transaksi janggal di rekening Rafael Alun sejak 2012 lalu dan sudah dilaporkan ke KPK.

KPK sendiri diketahui akan memanggil Rafael untuk menelusuri kejelasan harta dan asetnya. Dari data LHKPN, harta Rafael mencapai Rp 56,10 triliun pada akhir 2021.

Menteri Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun

Tak mau institusinya jadi bulan-bulanan berujung turunya kepercayaan publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah berada di luar negeri langsung menggelar konferensi pers secara daring pada Jumat (24/2/2023).

Dengan tegas, Srimul, sapaan akrab Sri Mulyani, langsung mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Namun statusnya sebagai PNS tetap, sehingga ia masih bisa menerima gaji bulanan.

Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo)," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Penampakan Kos Mewah Diduga Milik Mario Dandy, Isinya Bikin Geleng-geleng, Segini Harganya

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Adapun, dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bunyi pasal tersebut yaitu: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Keputusan pemeriksaan lebih lanjut ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

Mundur Sebagai PNS

Hanya beberapa jam usai keputusan Sri Mulyani atas pencopotan Rafael Alun, beredar surat pengunduran diri Rafael sebagai ASN atau PNS. Hal itu juga dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo.

"Benar, per hari ini (mundurnya)," kata Yustinus, Jumat (24/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI