Sanksi Tidak Lapor LHKPN: Potong Tunjangan, Turun Jabatan hingga Pemberhentian

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 08:45 WIB
Sanksi Tidak Lapor LHKPN: Potong Tunjangan, Turun Jabatan hingga Pemberhentian
sanksi tidak lapor LHKPN - Situs LHKPN KPK (tangkapan layar elhkpn.kpk.go.id)

Suara.com - LHKPN adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pertambahan kekayaan pejabat pemerintahan. Sehingga dapat diketahui ada kemungkinan turut praktek korupsi atau tidak. Lantas apa ada sanksi tidak lapor LHKPN?

Berikut penjelasan sanksi tidak lapor LHKPN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

Penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang mana Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.

Lantas bagaimana aturan dan sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan dan Sanksi Tidak Lapor LHKPN

Ketentuan  soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Dilansir dari Indonesiabaik.id, PNS yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Soroti Harta Mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Sentil KPK: Paham Ga Sih Pimpinan

Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.

Pejabat yang berwenang menghukum yakni presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.

Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

Demikian ulasan singkat mengenai sanksi tidak lapor LHKPN yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI