Sanksi Tidak Lapor LHKPN: Potong Tunjangan, Turun Jabatan hingga Pemberhentian

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 08:45 WIB
Sanksi Tidak Lapor LHKPN: Potong Tunjangan, Turun Jabatan hingga Pemberhentian
sanksi tidak lapor LHKPN - Situs LHKPN KPK (tangkapan layar elhkpn.kpk.go.id)

Suara.com - LHKPN adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pertambahan kekayaan pejabat pemerintahan. Sehingga dapat diketahui ada kemungkinan turut praktek korupsi atau tidak. Lantas apa ada sanksi tidak lapor LHKPN?

Berikut penjelasan sanksi tidak lapor LHKPN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

Penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang mana Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.

Lantas bagaimana aturan dan sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan dan Sanksi Tidak Lapor LHKPN

Ketentuan  soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Dilansir dari Indonesiabaik.id, PNS yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.

Pejabat yang berwenang menghukum yakni presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.

Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

Demikian ulasan singkat mengenai sanksi tidak lapor LHKPN yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Harta Mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Sentil KPK: Paham Ga Sih Pimpinan

Soroti Harta Mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Sentil KPK: Paham Ga Sih Pimpinan

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:00 WIB

Parah, Mewah Habis Deretan Rumah Gedong Rafael Alun Trisambodo dari Jakarta Hingga Manado Lengkap dengan Mobil Berkelas dan Ruang Fitnes

Parah, Mewah Habis Deretan Rumah Gedong Rafael Alun Trisambodo dari Jakarta Hingga Manado Lengkap dengan Mobil Berkelas dan Ruang Fitnes

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:46 WIB

Viral Penampakkan Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Berderet Mobil Mahal dan Ada Kolam Renangnya

Viral Penampakkan Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Berderet Mobil Mahal dan Ada Kolam Renangnya

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:00 WIB

KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022

KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:34 WIB

Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik

Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:35 WIB

Terkini

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB