2 Cara Lapor Jalan Rusak Online ke Pemerintah Agar Segera Diperbaiki

Rifan Aditya

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:43 WIB
2 Cara Lapor Jalan Rusak Online ke Pemerintah Agar Segera Diperbaiki
Ilustrasi cara lapor jalan rusak online - Kendaraan melintasi jalan rusak di sekitar Pembangunan Stasiun LRT, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Melintas di atas jalan yang rusak dan berlubang tentu sangat mengganggu perjalanan Anda. Tak jarang, jalan rusak juga akan membahayakan pengendaran hingga merusak kendaraan. Kini, masyarakat bisa melaporkan jalan rusak yang ada di daerahnya ke pemerintah agar segera diperbaiki. Untuk itu, simak cara lapor jalan rusak online

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membagikan terkait tata cara lapor jalan rusak online. Akan tetapi, laporan ini harus ditujukan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan melapor. 

Lantas bagaimana cara lapor jalan rusak? Saat ini masyarakat sudah bisa melapor jalan rusak secara online lewat HP. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Cara Lapor Jalan Rusak Online 

Terdapat dua jenis laporan jalan rusak agar segera di perbaiki, antara lain yaitu jalan nasional dan jalan provinsi atau kota. Masing-masing memiliki caranya sendiri, berikut cara lapornya. 

1. Cara Lapor Jalan Nasional Rusak

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga sudah menyediakan aplikasi Jalan Kita yang bisa digunakan untuk melaporkan kerusakan jalan nasional. Berikut ini tata cara lapor jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita: 

  • Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita. 
  • Buka aplikasi dan buat akun dengan cara klik menu "Buat Akun", lalu masukkan nama lengkap, nomor telepon aktif serta email. 
  • Masukkan kata sandi, kemudian pilih "Simpan". 
  • Aplikasi Jalan Kita secara otomatis akan mengarahkan ke halaman awal. Log in lagi dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, dan klik "Masuk". 
  • Klik "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional yang rusak. 
  • Untuk membuat laporan, masyarakat harus melampirkan bukti berupa foto ataupun video jalan rusak. 
  • Pilih lokasi jalan nasional yang mengalami kerusakan dan pilih "Jalan" sebagai kategori. 
  • Selanjutnya, Anda centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan dampak dari kerusakan. 
  • Masukkan catatan untuk menambahkan detail pelaporan jalan. 
  • Langkah terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan di jalan nasional. 

2. Cara Lapor Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa 

Terkait kerusakan di jalan provinsi, kabupaten/kota dan desa menjadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat dapat melapor melalui lapor.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkannya ke pemerintahan terkait. 

baca juga

Berikut ini tata cara lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak: 

  • Masuk ke laman https://www.lapor.go.id/ 
  • Pilih menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak. 
  • Masukkan judul laporan dan isi laporan tentang jalan rusak. 
  • Selanjutnya, pilih tanggal dan masukkan lokasi atau alamat jalan yang rusak. 
  • Kemudian, pilih instansi yang dituju, baik itu provinsi atau kabupaten/kota tempat jalan rusak berada. 
  • Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" ataupun "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan". 
  • Unggah lampiran, bisa berupa foto atau video kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB. 
  • Centang menu "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak bisa dilihat oleh publik. 
  • Terakhir, kirimkan laporan dengan klik "LAPOR!". 

Bagaimana cara lapor jalan rusak online, mudah bukan? Sekarang Anda bisa melaporkan jalan yang rusak dengan mudah agar segera diperbaiki pemerintah!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan di Wilayah Banyurejo Rusak Parah, Sebulan Ditambal Bolong Lagi

Jalan di Wilayah Banyurejo Rusak Parah, Sebulan Ditambal Bolong Lagi

Jogja | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:31 WIB

Jalan Rusak dan Berdebu di Langkat, Muncul Poster "Jalan Dijual, Hub: Abu Dajal"

Jalan Rusak dan Berdebu di Langkat, Muncul Poster "Jalan Dijual, Hub: Abu Dajal"

Sumatera | Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Jalan Rusak Sudah Makan Korban, Pemkab Sleman Minta Pihak Terkait Bertanggungjawab

Jalan Rusak Sudah Makan Korban, Pemkab Sleman Minta Pihak Terkait Bertanggungjawab

Jogja | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:20 WIB

Jalan Menuju Tol Penumangan Tubaba Rusak Berat, Warga Kecewa Kinerja Pemerintah

Jalan Menuju Tol Penumangan Tubaba Rusak Berat, Warga Kecewa Kinerja Pemerintah

Lampung | Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:14 WIB

Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Karawang Bakal Diperbaiki Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Karawang Bakal Diperbaiki Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Purwasuka | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB