Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal AKP Irfan bukan anggota Agus. Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama serta tak ada alasan pemaaf dalam perbuatannya itu.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J secara tanpa hak dan melanggar hukum. Dia dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Hendra tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo kemudian disampaikan pada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.
Kontributor : Trias Rohmadoni