Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:46 WIB
Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menengok korban penganiayaan, David, di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023). Ia menyebut tindakan itu brutal dan kemudian menyarankan agar pelaku disangkakan Pasal 354 dan 355.

"Aksinya begitu brutal, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, tetapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Adapun bunyinya, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Lalu, seperti apa isi Pasal 354 dan 355 yang disarankan oleh Mahfud MD? Berikut informasi selengkapnya.

Bedah Pasal 354 dan 355 KUHP

Pasal 354 terdiri dari dua poin yang sama-sama mengatur soal penganiayaan berat. Seseorang yang dijerat pasal ini akan dikenakan hukuman paling lama 8 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian. Adapun berikut bunyi isinya:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Sementara untuk Pasal 355 juga terdapat dua poin yang mengatur soal penganiayaan berat berencana. Ia yang disangkakan bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan 15 tahun apabila dalam tindak pidana tersebut terjadi kematian. Berikut bunyinya:

baca juga

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Mahfud Minta Penegak Hukum Serius

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa terkadang suatu perilaku dijerat oleh pasal yang ringan. Padahal menurutnya, ada banyak pasal yang lebih pantas dan bahkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal yang sering  dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” ucap Mahfud.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk serius atau tidak main-main dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak sebagai tersangka. Sebab, dikatakannya publik akan dengan mudah mengetahui jika ada ketidakadilan untuk korban.

“(Masyarakat mudah tahu, maka penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," pungkasnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh

Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh

Lifestyle | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:35 WIB

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:05 WIB

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:39 WIB

Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan

Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:06 WIB

Siapa Sosok APA, Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hingga Tega Menganiaya David Sampai Kritis?

Siapa Sosok APA, Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hingga Tega Menganiaya David Sampai Kritis?

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×