5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:00 WIB
5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan penelusuran, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor yang seharusnya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.

Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan akan didalami semisal ada pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkap alasan Mario mengganti nopol agar bebas dari e-tilang.

Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 yang menyebut nopol yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.

Sebuah video memperlihatkan mobil Rubicon Mario Dandy bisa masuk kawasan Gunung Bromo. (Twitter)
Sebuah video memperlihatkan mobil Rubicon Mario Dandy bisa masuk kawasan Gunung Bromo. (Twitter)

Nunggak Pajak

Diketahui bahwa Rubicon itu belum dibayarkan pajaknya alias nunggak. Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, mobil ini memiliki status masa pajak habis, yakni pada 4 Februari 2023. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 6,68 juta dan SWDKLLJ Rp143 ribu.

Nominal pajak yang menunggak tersebut senilai Rp6,99 juta. Total ini merupakan PKB yang ditambah denda sebesar Rp133 ribu serta SWDKLLJ Rp 35 ribu. Hal itu sontak membuat warganet geram dan menyebut enggan membayar pajak, lantaran pegawai pajaknya pun demikian.

Botol minuman berakohol atau miras ditemukan di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)
Botol minuman berakohol atau miras ditemukan di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)

Simpan Miras di Rubicon

Terpantau ada sebotol minuman keras (miras) di dalam Rubicon yang kekinian sudah disita Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas membantah jika kliennya yang memiliki benda dengan tutup berwarna biru tersebut.

"Itu (miras) bukan punya Shane. Di dalam mobil ada minuman atau apa ya," kata kuasa hukum Shane, Happy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2023), melansir ANTARA.

Baca Juga: Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

Happy kemudian menerangkan bahwa keberadaan botol berisi minuman beralkohol di dalam mobil itu merupakan perintah Mario Dandy kepada Shane. Lebih lanjut, ia mengatakan jika Shane bahkan tidak pernah mengonsumsi miras.saat-lewat-jalan-tol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI