5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:00 WIB
5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo masih terus disorot hingga kini. Salah satu hal yang disorot adalah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Sebelum ditangkap, ia kerap memamerkannya melalui media sosial.

Ia bahkan menunggangi mobil itu saat mendatangi David. Lahir sebagai anak pejabat, Mario rupanya memiliki 'kesaktian' yang tak semua orang bisa merasakannya. Ayahnya adalah eks pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang tercatat mempunyai harta sebesar Rp 56 miliar.

Lantas, apa saja 'kesaktian' Mario Dandy bersama Jeep Rubicon-nya? Berikut daftarnya, mulai membawanya ke Bromo, melewati jalan tol tanpa membayar, hingga menyimpan minuman keras di dalamnya.

Bawa Rubicon Masuk Bromo

Mario bersama Rubiconnya terpantau pernah masuk ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur. Padahal mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Namun, pengunjung sampai tahun 2022 masih bisa membawa mobil pribadi apabila menerima rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kendaraan milik sendiri juga akan diizinkan masuk ke Gunung Bromo jika dilampiri surat dinas.

Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)

Lewat Jalan Tol Tanpa Bayar

Kesaktian anak pejabat itu tak berhenti sampai disitu. Dengan menggunakan Rubicon-nya, Mario disebut seringkali tidak membayar saat melewati jalan tol. Hal ini diungkap Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum teman Mario yang juga menjadi tersangka, Shane Lukas.

"Dia (Mario Dandy) kalau bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ujar Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) dalam mengungkap keterangan dari kliennya.

baca juga

Ganti Nopol Bebas E-Tilang

Setelah dilakukan penelusuran, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor yang seharusnya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.

Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan akan didalami semisal ada pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkap alasan Mario mengganti nopol agar bebas dari e-tilang.

Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 yang menyebut nopol yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.

Sebuah video memperlihatkan mobil Rubicon Mario Dandy bisa masuk kawasan Gunung Bromo. (Twitter)
Sebuah video memperlihatkan mobil Rubicon Mario Dandy bisa masuk kawasan Gunung Bromo. (Twitter)

Nunggak Pajak

Diketahui bahwa Rubicon itu belum dibayarkan pajaknya alias nunggak. Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, mobil ini memiliki status masa pajak habis, yakni pada 4 Februari 2023. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 6,68 juta dan SWDKLLJ Rp143 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:46 WIB

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:05 WIB

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB

Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan

Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:06 WIB

Mahfud MD Sarankan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung

Mahfud MD Sarankan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:57 WIB

Siapa Sosok APA, Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hingga Tega Menganiaya David Sampai Kritis?

Siapa Sosok APA, Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hingga Tega Menganiaya David Sampai Kritis?

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB