Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB
Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa materi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan lah merupakan sengketa pemilu. Pihaknya menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum.

Pernyataan Agus tersebut disampaikan lantaran banyak pihak dinilainya telah salah memahami hasil putusan PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.

"Mengklarifikasi pernyataan banyak pihak yang telah merespon secara keliru hasil putusan dari PN tersebut. Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalah pahami," kata Agus dalam konferensi persnya, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Ia mengatakan, pihaknya paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Menurutnya, yang pihaknya gugat dalam perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum atau PMH.

"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU yang telah kemudian menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Itu yang menjadi materi utama gugatan kita di PN Jakpus," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum pihaknya menempuh gugatan di PN Jakpus, Prima sudah melakukan upaya hukum sesuai undang-undang sesuai aturan berlaku yakni menempuh ke Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu. Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri," tuturnya.

"Bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," sambungnya.

Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Alhasil kekinian, kata Agus, PN Jakpus sudah mengeluarkan putusannya terhadap gugatan Partai Prima. Dari putusan itu KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

baca juga

"Nantinya kami punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita dipulihkan kembali. Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkasnya.

Dianggap Keliru

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam keputusannya mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Yusril berpendapat gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Menurutnya, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat yakni Partai Prima dan tergugat yakni KPU dan tidak menyangkut pihak lain, selain dari pada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, jika sekiranya ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah

Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah

Sumatera | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:13 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah

Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah

Moots | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:35 WIB

×