Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB
Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (Suara.com/Bagaskara)

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan PN Jakpus tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," ujarnya.

Ia pun menilai, seharusnya majelis hakim harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima.

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah

Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah

Sumatera | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:13 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah

Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah

Moots | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Sammy Simorangkir Bawakan Lagu-Lagu Kerispatih, Pestapora 2026 Larut dalam Nostalgia

Sammy Simorangkir Bawakan Lagu-Lagu Kerispatih, Pestapora 2026 Larut dalam Nostalgia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 11:08 WIB

3D Printing Kini Bisa Bikin Mainan hingga Barang Medis

3D Printing Kini Bisa Bikin Mainan hingga Barang Medis

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 11:07 WIB

Padepopan: Sweet Escape Hadirkan Festival Musik di Tengah Terminal Jatijajar yang Tetap Beroperasi

Padepopan: Sweet Escape Hadirkan Festival Musik di Tengah Terminal Jatijajar yang Tetap Beroperasi

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 11:05 WIB

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:57 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:55 WIB

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 10:54 WIB

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:52 WIB

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:43 WIB

×