Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
Ilustrasi massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Mangapul Silalahi, mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini setelah Hakim PN Jaksel memutuskan mengabulkan gugatan partainya untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat diperiksa)," kata Mangapul di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Ia mengingatkan, bahwa KY hanya bisa memeriksa perilaku dari para hakim, tapi tidak untuk mengutak-ngatik perkara yang sudah disidangkan.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan KY merupakan hasil atau produk dari demokrasi yang diperjuangankan sejak 1998.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, biar ndak salah dia, jadi nggak ada urusannya," pungkasnya.

Hakim Dilaporkan ke KY

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia berencana untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atas putusan gugatan Partai Prima. Mereka bakal mengajukan laporan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan pada Senin (6/3/2023).

"Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut," kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Pitra menilai bahwa tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Menurutnya, putusan mengenai penyelenggaraan pemilu itu di bawah kewenangan Bawaslu.

"Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu," tuturnya.

Adapun nantinya Kongres Pemuda Indonesia membawa amar putusan, Undang-Undang Pemilu serta peraturan lainnya untuk menjadi barang bukti pada pelaporan tersebut.

Tiga hakim yang dilaporkan ialah T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. Mereka menjadi Majelis Hakim pada sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima.

Pada Kamis (2/3/2023), T Oyong mengabulkan gugatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

Ngerinya Anies Baswedan Bakal Dikepung Koalisi Gemuk Partai Besar di Pilpres 2024

Ngerinya Anies Baswedan Bakal Dikepung Koalisi Gemuk Partai Besar di Pilpres 2024

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:08 WIB

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:01 WIB

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:25 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB