Siap Lawan Luhut Meski Yakin Kalah di Sidang, Haris Azhar: Tak Ada Ruang Bagi Rakyat Biasa Bisa Menang

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 06 Maret 2023 | 12:36 WIB
Siap Lawan Luhut Meski Yakin Kalah di Sidang, Haris Azhar: Tak Ada Ruang Bagi Rakyat Biasa Bisa Menang
Siap Lawan Luhut Meski Yakin Kalah di Sidang, Haris Azhar: Tak Ada Ruang Bagi Rakyat Biasa Bisa Menang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Meski dia meyakini akan kalah dalam persidangan.

"Kemungkinan besar kami kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kendati begitu, kata Haris, dirinya bersama Fatia dan kuasa hukumnya akan menghadapi persidangan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya hal ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat terkait cara melawan yang baik terhadap pemerintah yang antikritik.

"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan, justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Haris dan Fatia beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Lord Luhut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023) hari ini.

Haris Azhar dan Fatia KontraS, tersangka kasus pencemaran baik Luhut Panjaitan di Polda Metro Jaya. Keduanya menghadiri proses pelimpahan tahap dua alias penuntutan atas kasus yang dilaporkan Luhut. (Suara.com/M Yasir)
Haris Azhar dan Fatia KontraS, tersangka kasus pencemaran baik Luhut Panjaitan di Polda Metro Jaya. Keduanya menghadiri proses pelimpahan tahap dua alias penuntutan atas kasus yang dilaporkan Luhut. (Suara.com/M Yasir)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

baca juga

Ade ketika itu menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian disidangkan.

Resmi Tersangka

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menghadiri Peluncuran Aksi Pemcegahan Korupsi 2023-2024 yang diadakan KPK bersama sejumlah kementerian/lembaga di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan [Suara.com/Yaumal]

Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

News | Senin, 06 Maret 2023 | 07:49 WIB

Deretan Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Akan Masuk Persidangan

Deretan Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Akan Masuk Persidangan

Video | Senin, 27 Februari 2023 | 10:00 WIB

Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 20:36 WIB

Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:31 WIB

Terkini

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:24 WIB

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:21 WIB

×