Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Senin, 06 Maret 2023 | 07:49 WIB
Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan alias Lord ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah ketika itu menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Ade menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Ade saat itu memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian disidangkan.

"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya.

Haris dan Fatia Tersangka

baca juga

Sebagaimana diketahui, lord Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS:  Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice

Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS: Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:45 WIB

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:41 WIB

Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi

Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 22:38 WIB

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:07 WIB

Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar

Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar

Jabar | Selasa, 22 Maret 2022 | 06:00 WIB

Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya

Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya

News | Senin, 21 Maret 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:15 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB