7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:46 WIB
7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 

1. ikut kampanye; 

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Suami Sri Mulyani Punya Moge Tapi Dilrang Istri Buat Naik dan Pamer, Suara Menkeu Tinggi Saat Ditanya Hal Ini

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI