Menurut Karding, pemberian uang kepada warga tidak menjadi permasalahan apabila sebatas bantuan kompensansi, santunan atau tali asih.
"Dalam konteks uang tali asih dalam rangka perhatian terhadal korban saya kira itu dibolehkan, tapi kalau ada embel-embel bahwa jangan sampai menuntut menurut saya itu tidak benar. Tidak benar kalau itu benar terjadi itu tidak benar," kata Karding.
Untuk diketahui, Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Bambang Setiono mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada keluarga korban tewas akibat Kebakaran Depo Plumpang dikasih uang Rp10 juta, tapi diminta tidak boleh melayangkan tuntutan kepada Pertamina.

Kabar tersebut didapatnya setelah adanya proses pemakaman korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
"Iya, kemarin ada yang mengadu ke saya ngomongnya begitu," kata Bambang di Markas PMI pada Jakarta Utara (Jakut), Selasa (7/3/2023).
Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.
![Penguburan sejumlah korban meninggal akibat kebakaran di Depo Pertamina di Plumpang. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/08/22788-penguburan-korban-meninggal-akibat-kebakaran-di-depo-pertamina-di-plumpang.jpg)
Jangan Tuntut Pertamina
Bambang mengemukakan, kejadian tersebut bermula saat Irianto yang merupakan ahli waris korban dari Iriana, mengadukan kepadanya. Irianto mengaku, uang Rp10 juta diberikan orang tak dikenal saat prosesi pemakaman sang adik.
"Terus keluarganya bilang 'Pak, ini adik dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan, terus bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina," kata Bambang.
Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak.