"Selama ini terkesan pemerintah kurang perhatian dalam mengelola BUMN migas ini," katanya.
![Suasana pemukiman warga hangus terbakar dampak kebakaran depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/04/72186-kebakaran-depo-pertamina-plumpang.jpg)
Usulan 2009 Tidak Diindahkan Pertamina
Bergeser ke perihal dekatnya kawasan Depo Pertamina Plumpang dengan pemukiman penduduk sudah dapat dipastikan menyalahi aturan.
Menurut sejumlah pakar, idealnya jarak aman antara Depo Pertamina Plumpang dengan pemukiman warga itu minimal 500 meter. Namun pada kenyataannya, hanya 28 meter jarak yang ada antara rumah warga dengan kilang BBM.
Pada 2009, Depo Pertamina Plumpang pernah mengalami kebakaran. Satu orang petugas meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Kala itu, Jusuf Kalla (JK) yang masih menjabat sebagai Wakil Presiden pernah mengingatkan Pertamina untuk menjaga standar keamanan dan keselamatan kawasan itu.
Bahkan, JK meminta Pertamina untuk segera membebaskan lahan di sekitarnya. Tentu, pada saat itu sudah berderet rumah warga yang jaraknya begitu dekat.
"Saatnya sekarang bagi Pertamina untuk segera melakukan pembebasan lahan di sekitar kawasan depo di seluruh Indonesia agar kawasan depo dengan kawasan permukiman benar-benar aman," kata JK.
Sementara itu, Fauzi Bowo yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI kala itu menilai Depo Pertamina Plumpang harus dipindahkan dari kawasan Tanah Merah. Wilayah Marunda, Jakarta Utara dinilainya cocok untuk relokasi depo tersebut.
"Depo seharusnya berada di tempat yang jauh dari pemukiman," kata Fauzi Bowo.
Pada saat itu, Fauzi Bowo juga menekankan soal aspek keamanan bukan hanya bagi kawasan depo tetapi juga lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, ia menilai sudah semestinya depo jauh dari pemukiman warga.
"Jangan sampai kejadian kebakaran di Depo Minyak Plumpang terjadi lagi," katanya.
Buruknya Tata Ruang Kawasan Depo Plumpang
Pakar Energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengungkapkan semestinya urusan jarak aman itu sudah tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemda DKI Jakarta.
"Hal ini terkait karena adanya bahaya yang mungkin terjadi dan menyebar ke perumahan di sekitarnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," ujar Iwa saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/3/2023).