Sarankan Warga Direlokasi, Pengamat: Jarak Satu Kilometer dari Depo Pertamina Plumpang Tak Boleh Ada Permukiman

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:56 WIB
Sarankan Warga Direlokasi, Pengamat: Jarak Satu Kilometer dari Depo Pertamina Plumpang Tak Boleh Ada Permukiman
Jarak permukiman dengan Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara yang dekat menjadi persoalan akibat meninggalnya belasan nyawa warga sekitar. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Al Azhar, Nirwono Joga menyarankan pemerintah melakukan relokasi terhadap permukiman warga di sekitar wilayah Depo Pertamina Plumpang yang terbakar karena ledakan pada Jumat (3/3/2023) lalu. Kawasan sekitar depo diminta menjadi zona penyangga atau buffer zone.

Nirwono mengatakan, dalam buffer zone itu tidak boleh ada permukiman warga sama sekali. Aktivitas masyarakat harus dibatasi demi keamanan dan keselamatan.

"Kawasan depo dan sekitarnya harus ditata ulang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan operasional depo dan warga, sehingga perlu jarak aman sebagai daerah penyangga atau buffer zone yang tidak boleh ditawar-tawar," ujar Nirwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan kejadian ledakan depo lalu, ia menyebut jarak ideal dari depo ke permukiman warga adalah satu kilometer. Ia juga menyarankan wilayah buffer zone ini menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dari kasus kebakaran jumat lalu, warga masih mencium BBM terbakar sampai dengan radius satu kilometer, berarti jarak amannya minimal satu kilometer harus bebas bangunan rumah dan permukiman dan dijadikan RTH daerah penyangga," ucapnya.

Menurut Nirwono, pembangunan depo Pertamina di Plumpang berdasarkan sejarahnya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Saat itu, wilayah sekitar depo masih tanah kosong dan rawa tanpa adanya permukiman.

"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," tuturnya.

Masalah disebutnya baru muncul mulai tahun 1985 hingga 2.000-an ketika banyak orang yang datang ke sekitaran lokasi. Ia menyebut hal ini wajar karena depo skala besar itu pasti akan mengundang banyak orang untuk datang mendukung kebutuhan pekerja, mulai eari warung makan, indekos, hingga toko lainnya.

"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang," jelasnya.

Namun, hal itu tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Nirwono bilang pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.

"Dan justru diputihkan/diakui/dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," kata Nirwono.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menata ulang kawasan sekitar depo Pertamina di Plumpang itu. Pemanfaatan lahan harus dikembalikan sesuai dengan rencana awal.

"Kini saatnya untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sbg obyek penting nasional yanf harus dilindungi oleh negara dan dg demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," ungkapnya.

"Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Luhut Dibilang Kurang Ajar oleh Anggota Dewan Soal Depo Plumpang?

Kenapa Luhut Dibilang Kurang Ajar oleh Anggota Dewan Soal Depo Plumpang?

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:07 WIB

Profil Mulyanto, Anggota DPR yang Semprot Luhut Kurang Ajar Soal Kasus Depo Plumpang

Profil Mulyanto, Anggota DPR yang Semprot Luhut Kurang Ajar Soal Kasus Depo Plumpang

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:58 WIB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:39 WIB

Terkini

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:43 WIB

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:36 WIB