Hukum Utang Puasa Belum Terbayar, Dosakah?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:10 WIB
Hukum Utang Puasa Belum Terbayar, Dosakah?
Ilustrasi puasa Ramadhan, hukum utang puasa belum terbayar. (Freepik)

Suara.com - Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 2023 dan akan menjalankan ibadah puasa. Lantas bagaimana hukum utang puasa belum terbayar?

Dalam menjalankan puasa Ramadhan terkadang seseorang tidak mampu menjalaninya secara penuh karena uzur, salah satunya perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi.

Artinya, ada hukum utang puasa belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam. Seperti apakah itu?

Dilansir dari NU Online, umat Islam yang memiliki uzur memiliki tanggungan puasa dan diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya. Jika ada orang yang lalai dan tidak mengganti puasa Ramadan secara sengaja harus mengganti utang puasa dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha. 

Batas membayar puasa yakni pada bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti. Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:

“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)

Membayar Utang Puasa

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2023 Penentuan Ramadan 1444 H, Kapan Puasa Hari Pertama?

Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh. Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:

- Anak kecil (belum baligh)

- Orang gila

- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)

- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui

- Orang lanjut usia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI