Akibat perbuatannya, Erna pun ditangkap oleh Tim Siber Polda Sulsel dengan tuntutan pasal UU ITE atas pencemaran nama baik yang mencatut institusi Polri.
Ernawati pun mengaku sebelum dirinya ditangkap, ia sempat didatangi oleh anggota Dirreskrimsus Polda Sulsel berjumlah 20 orang pada 28 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedatangan rombongan polisi itu untuk menanyakan soal adanya tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Kini, Erna pun ditahan di Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila