Ahli Digital Forensik Sebut, Bukti Forensik Berupa Chat WhatsApp yang di Foto Tidak Sesuai dengan Prosedural

Senin, 13 Maret 2023 | 15:38 WIB
Ahli Digital Forensik Sebut, Bukti Forensik Berupa Chat WhatsApp yang di Foto Tidak Sesuai dengan Prosedural
Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkotika di PN Jakbar pada Senin (13/3/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua orang merupakan saksi fakta yang meringkan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sementara 3 lainnya merupakan saksi ahli, yakni Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI