Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana, Salah Satunya Rektor

M Nurhadi

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:16 WIB
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana, Salah Satunya Rektor
Kawasan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

Suara.com - Adanya kabar dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana menyita perhatian publik. Kabarnya, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Memangnya, siapa saja yang masuk dalam daftar tersangka Kasus Korupsi Univ Udayana?

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat Kampus Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto sebelumnya sempat menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pejabat Unud Bali itu berperan dalam kepanitian penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Modus yang dilakukan ketiganya, diduga adalah turut melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.

Tiga tersangka yang ditetapkan ini adalah pejabat Universitas Udayana Bali, di mana ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. 

Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan kasus korupsi ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang jelas. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan bahwa peluang untuk ditahan sebagai tersangka tetap terbuka walaupun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dengan penyidik.

Rektor Universitas Udayana Jadi Salah Satu Tersangka

Rektor Universitas Udaya Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Penetapan Rektor Univ Udayana tersebut sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.

baca juga

Berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Diketahui, Prof Antara pernah menjabar sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini, Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur Zulkieflimansyah Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur Zulkieflimansyah Langsung Ditahan

Ntb | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:26 WIB

Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang

Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang

Denpasar | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:43 WIB

BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI

BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Denpasar | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:17 WIB

Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?

Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?

Denpasar | Selasa, 14 Maret 2023 | 06:30 WIB

Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers

Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 05:06 WIB

Rektor Universitas Udayana Jalani Pemeriksaan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

Rektor Universitas Udayana Jalani Pemeriksaan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

Video | Selasa, 14 Maret 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 12:46 WIB

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:45 WIB

RI Swasembada Beras, Mentan Klaim Efeknya Bikin Harga Global Anjlok hingga Petani Asing Demo

RI Swasembada Beras, Mentan Klaim Efeknya Bikin Harga Global Anjlok hingga Petani Asing Demo

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:39 WIB

Taylor Swift Raih Penghargaan Sutradara Musik Pertama Sepanjang Sejarah MTV VMA

Taylor Swift Raih Penghargaan Sutradara Musik Pertama Sepanjang Sejarah MTV VMA

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 12:38 WIB

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 12:34 WIB

Mark Siap Comeback Kedua Usai Tinggalkan NCT, Single Baru Rilis November!

Mark Siap Comeback Kedua Usai Tinggalkan NCT, Single Baru Rilis November!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:30 WIB

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

News | Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB

Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan

Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 12:25 WIB

Profil Sehat Tentrem, Perusahaan Rokok Milik Mas Bechi Pelaku Kekerasan Seksual

Profil Sehat Tentrem, Perusahaan Rokok Milik Mas Bechi Pelaku Kekerasan Seksual

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:24 WIB

×