Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor milik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.