Berencana Beli Motor dari Facebook dengan COD, F Malah Dituduh Penadah Ranmor oleh Polisi Gadungan di Kembangan

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Berencana Beli Motor dari Facebook dengan COD, F Malah Dituduh Penadah Ranmor oleh Polisi Gadungan di Kembangan
Pelaku penganiayaan dan kekerasan komplotan polisi gadungan ditangkap. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor milik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI