Berencana Beli Motor dari Facebook dengan COD, F Malah Dituduh Penadah Ranmor oleh Polisi Gadungan di Kembangan

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Berencana Beli Motor dari Facebook dengan COD, F Malah Dituduh Penadah Ranmor oleh Polisi Gadungan di Kembangan
Pelaku penganiayaan dan kekerasan komplotan polisi gadungan ditangkap. (ist)

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor milik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI