"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Total, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juta.
Berbekal laporan korban dan kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi, para tersangka ini kemudian diringkus polisi. 6 orang tersangka diciduk oleh petugas diberbagai tempat.
Tersangka yang diringkus oleh petugas yakni berinisial Z. Setelah itu kelima tersangka lainnya diringkus usai dilakukan pengembangan.
"Tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor milik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.