Suara.com - Kasus pembunuhan mengegegerkan warga Cimahi, Jawa Barat. Seorang ibu muda berumur 26 tahun berinisial L asal Kampung Babakanloa, Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ditemukan tewas pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Korban ditemukan di sebuah semak-semak dekat Jalan Padat Karya, Kampung Ranca Cangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta pemerkosaan dan pembunuhan di Cimahi:
Ditemukan Dalam Kondisi Tanpa Busana
Dari hasil penyelidikan, di leher korban didapati luka tusukan, tubuh korban juga dalam kondisi tanpa busana. Diduga, korban dibunuh setelah lebih dulu diperkosa oleh pelaku.
Identitas korban L diketahui dari KTP yang ditemukan di dalam tas di sekitar lokasi penemuan mayat. Polisi juga mendapati sebilah pisau di sekitar lokasi. Diduga pisau itu menjadi alat pembunuhan korban.
Korban Adalah Pekerja Seks 'Pink Gemoy'
Usut punya usut, korban diketahui sebagai seorang pekerja seks. Ia diduga diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui sebagai HR, lelaki berumur 23 tahun. Ia tercatat sebagai warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Ditangkap di Bali Saat Kencan dengan WNI, Warganet: Produk Lokal Kalah Saing
Profesi korban L sebagai pekerja seks diketahui dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa polisi. L diketahui mencari pelanggan lewat aplikasi kencan dengan nama akun 'pink gemoy'.
Kronologi Kasus
Kasus bermula saat korban L dan dua temannya yakni I dan H menunggu pelanggan di sebuah kamar kos yang ada di Kota Cimahi pada Senin (6/3/2023).
Dari penjelaskan Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, saat itu teman L yang berinisial I mendapatkan pelanggan yang menawar Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Belakangan diketahui, pelanggan itu adalah HR, pelaku pembunuh L.
"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar. Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800.000," jelas Kapolres Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Usai tawar menawar, disepakati HR membayar Rp 800 ribu untuk kencan. Syaratnya, HR yang menentukan lokasi. Hal itu akhirnya dituruti oleh korban.