Tak jarang, metode deepfake ini dilakukan di media sosial sehingga mendapat banyak atensi dari warganet. Di Indonesia, peraturan perilaku warganet memang telah diatur dalam UU ITE.
Namun, pelaku deepfake ini biasanya akan mencatut nama orang lain dan menutupi identitas aslinya sehingga sulit untuk dijangkau.
Deepfake ini juga disebut sebagai penyerangan siber, dimana kebanyakan para hacker atau pelaku ini sengaja meretas akun atau situs tertentu dan mengunggah konten yang mencatut nama orang lain.
Kontributor : Dea Nabila