Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:47 WIB
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merampungkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis pada 5 terdakwa yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Namun, vonis bebas terhadap 2 polisi itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Simak beda vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan berikut ini.

1. Abdul Haris

Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada 9 Maret 2023 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

2. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Suko yang merupakan Security Officer Arema FC ini dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. AKP Hasdarmawan

AKP Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi

Ketua Majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan majelis hakim itu tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun penjara.

5. Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara. 
 
Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. 

Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:30 WIB

Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin

Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 06:23 WIB

Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

| Kamis, 16 Maret 2023 | 21:12 WIB

Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 20:34 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan

Jatim | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:58 WIB

Terkini

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB