Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

Purwokerto

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:12 WIB
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
Penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan

PURWOKERTO.SUARA.COM, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Bambang sebelumnya didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas bukan tanpa alasan. Hakim menilai tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023) dikutip dari suara.com

Dikatakan, gas air mata tersebut selanjutnya mengarah ke pinggir lapangan kemudian tertiup angin menuju ke atas tribun.


Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

"Ketika sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,"katanya.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

Tembakan itu membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar hingga berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri. 

Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.

JPU menilai keputusan Bambang memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dimana tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa di area pertandingan.

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini sontak melahirkan reaksi dari wargane. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Dipanggil Saat FIFA Matchday, Marselino Ferdinan Disiapkan untuk Piala Dunia U-20

Tak Dipanggil Saat FIFA Matchday, Marselino Ferdinan Disiapkan untuk Piala Dunia U-20

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:40 WIB

Fakta Pria Diduga Bawa Ajaran Sesat di Musala Uwentira Donggala

Fakta Pria Diduga Bawa Ajaran Sesat di Musala Uwentira Donggala

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 20:27 WIB

Hitung-Hitungan Bagan Tim Italia di Perempat Final  Liga Champions : Derby Milan Bisa Tersaji ?

Hitung-Hitungan Bagan Tim Italia di Perempat Final Liga Champions : Derby Milan Bisa Tersaji ?

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks

Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:05 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut

4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda

Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin

Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:50 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB