Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:12 WIB
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
Penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan

PURWOKERTO.SUARA.COM, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Bambang sebelumnya didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas bukan tanpa alasan. Hakim menilai tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023) dikutip dari suara.com

Dikatakan, gas air mata tersebut selanjutnya mengarah ke pinggir lapangan kemudian tertiup angin menuju ke atas tribun.


Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

"Ketika sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,"katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

Tembakan itu membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar hingga berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri. 

Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.

JPU menilai keputusan Bambang memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dimana tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa di area pertandingan.

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini sontak melahirkan reaksi dari wargane. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Dipanggil Saat FIFA Matchday, Marselino Ferdinan Disiapkan untuk Piala Dunia U-20

Tak Dipanggil Saat FIFA Matchday, Marselino Ferdinan Disiapkan untuk Piala Dunia U-20

| Kamis, 16 Maret 2023 | 19:40 WIB

Fakta Pria Diduga Bawa Ajaran Sesat di Musala Uwentira Donggala

Fakta Pria Diduga Bawa Ajaran Sesat di Musala Uwentira Donggala

| Kamis, 16 Maret 2023 | 20:27 WIB

Hitung-Hitungan Bagan Tim Italia di Perempat Final  Liga Champions : Derby Milan Bisa Tersaji ?

Hitung-Hitungan Bagan Tim Italia di Perempat Final Liga Champions : Derby Milan Bisa Tersaji ?

| Kamis, 16 Maret 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia

Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:13 WIB

Ivan Kolev Sentil Tren Naturalisasi di Timnas Indonesia: Era Saya Pemain Lokal Diutamakan

Ivan Kolev Sentil Tren Naturalisasi di Timnas Indonesia: Era Saya Pemain Lokal Diutamakan

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:05 WIB

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB

Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri

Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB

Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas

Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas

Foto | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:45 WIB

Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya

Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya

Surakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:15 WIB

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:15 WIB

Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar

Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 04:50 WIB

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 04:42 WIB