Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:09 WIB
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. ANTARA/Indra Setiawan

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mengejutkan banyak pihak. Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut

Adapun dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PM Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.

Putusan tersebut lantas membuat kecewa pihak korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai putusan Abu Achmad Sidqi Amsya itu membuat sia-sia perjuangan yang telah dilakukan keluarga korban selama ini.

Lantas, siapakan sosok Abu Achmad Sidqi Amsya? Berikut ulasannya.

Profil Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah hakim kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1948.

Baca Juga: Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur dengan konsentrasi Ilmu Hukum Keperdataan.

Merujuk pada laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kini Abu Achmad Sidqi Amsya tercatat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, mengutip laman PN Surabaya, disebutkan bahwa Abu Achmad memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Selama menjadi hakim, Abu Achmad pernah beberapa kali bertugas di sejumlah pengadilan negeri, diantaranya PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun dan PN Situbondo.

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim di PN Surabaya Kelas 1 A.

Harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI