Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:09 WIB
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. ANTARA/Indra Setiawan

Mengintip laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (17/3/2023), diketahui bahwa Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,072 miliar. Harta tersebut tercatat dalam pelaporan terakhir yang ia lakukan pada 5 Januari 2023 lalu.

Dalam laporan itu, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan,yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi,harta bergeraklainnya serta kas dan setara kas.

Di antara harta yang ia laporkan, tanah dan bangunan yang berada di Sidoarjo dan Bogor menjadi penyumbang terbesar, yakni senilai Rp878 juta.

Sementara itu, Abu Achmad memiliki dua sepeda motor dan satu mobil dengan total senilai Rp98,3 juta. Dalam LHKPN, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp74,7 juta.

Sementara untuk kas dan setara kas, ia melaporkan harta senilai Rp21.587.744. Dengan begitu, total harta kekayaan hakim PN Surabaya ini mencapai Rp1.072.587.744.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI